CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Jumat, 16 Januari 2009

SYIRKAH

1. Pengertian syirkah
Syirkah atau perseroan adalah persetujuan dua orang atau lebih untuk membuka perusahaan dengan tujuan membagi keuntungan. Kerjasama ini bisa dlam bentuk modal dan jasa, presentase kepemilikan sahan, pemilik, pengelola danbudang apa saja yang akan digarap bersama.

2. Macam-macam syirkah
A. Syirkah Inan atau syirkah harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentuka oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu. Akad ini terjadi dua orang atau lebih dalam permodlan bagi suatau bisnis atas dasar membagi untung dan rugi sesuai dengan jumlah modalnya masing-masing.
B. Syirkah Abdan atau syirkah kerja adalah perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatau usaha/pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka menurut perjanjian. Serikat ini terjadi apabila dua orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan (upah-nya) untuk mereka bersama menurut perjanjian antara mereka.

3. Hukum syirkah
Mengenai syirkah inan, para ulama sepakat bahwa hukumnya sah. sementara syirkah kerja, menurut mazhab Syafi'i tidak sah atau tidkd boleh. Akan tetapi mazhab lain membolehkan. melihat, betapa besar manfaatnya, maka syirkah seperti itu diperbolehkan dan sah hukumnya.

4. Qirad
Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk usaha atau dagang. keuntungan dari permodalan ini dibagi antara keduanya sesuai dengan perjanjian. Modal dlam qirad dapat berupa uang atau berupa benda yang dapat diperhitungkan harganya.

5. Musaqah, Muzaraah, Mukhabarah
Kerjasama antara pemilik kebun denagan pemelihara kebun disertai perjanjian bagi hasil yang jumlahnya ditentukan menurut kesepakatan bersama disebut musaqah.
Muzaraah adlah kerjasama antara pemilik tnah (sawah/ladang) dengan penggarap, benih bibit dari penggrap dengan perjanjian bagi hsil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama.
Adapun Mukharabah adlah kerjasma serupa, namun bibit atu benih disediakan oleh pemilik tanah. kewajibannya mengeluarkan zakat hasil panen setelah mencapai nisabnya, dibebankan kepada yang mengeluarkan bibit atau benihnya. Jika yang menyediakan bibit yang memiliki tanah, maka yang mengeluarkan zakat adalah yang memiliki tanah, tetapi apabila penggarap yang mengeluarkan bibit, maka yang mengeluarkan zakatnya ialah yang menggarap sawah tersebut.

0 komentar: