LARANGAN RIBA
1. Pengertian riba
Riba menurut bahasa arab adalah lebih (bertambah). riba dalam penertian syara' adalah akad atau transaksi tertentu yang terdapat tambahan atau kelebihan atau kelebihan atau akad yang terjadi pada penukaran benda sejenis tanpa diketahui sama atau tidaknya timbangan/ takarannya Akad seperti ini sering terjadi dalam penukaran emas, perak, atau makanan
2. Macam-macam riba
A. Riba Fadl, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama timbangan, ukuran atau kualitasnya.
B. Riba Qard, yaitu riba disebabkan utang-piutang yang dikenakan bunga tinggi apabila meminjam uang kepada seseorang.
C. Riba Yad, yaitu riba dengan sebab berpisah dari tempat akad sebelum serah terima berang.
D. Riba Nasi'ah yaitu tambahanyang disyaratkan salah satu darai kedua barang yangdipertukan ditangguhkan penyerahannya
Jumat, 16 Januari 2009
Diposting oleh Dhanu di 05.12
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar